PENCARIAN
Baca Berita

Menyesal Mencuri Handphone dan Dompet, JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Perkara Pasal 363 Ayat (1) dari Kejari Tabanan dengan Humanis

Oleh : | 12 Agustus 2025 | Dibaca : 431 Pengunjung


Selasa, 12 Agustus 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., dan Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabanan juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan Sesjampidum, dimana untuk perkara dari Kejaksaan Negeri Tabanan, tersangka REUS disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian, dengan cara terdakwa mengambil HP Oppo milik saksi korban.

Tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan memaafkan.

Masing-masing perkara tersebut didukung dan disepakati oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
 


Oleh : | 12 Agustus 2025 Dibaca : 431 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :