Oleh : | 12 Agustus 2025 | Dibaca : 431 Pengunjung
|
Selasa, 12 Agustus 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., dan Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabanan juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Sesjampidum, dimana untuk perkara dari Kejaksaan Negeri Tabanan, tersangka REUS disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian, dengan cara terdakwa mengambil HP Oppo milik saksi korban.
Tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan memaafkan.
Masing-masing perkara tersebut didukung dan disepakati oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
|
|
Oleh : | 12 Agustus 2025 Dibaca : 431 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
119Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
117Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
120Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
115Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan