PENCARIAN
Baca Berita

Dr. Chatarina Muliana Resmi Jabat Kejati Bali, Jaksa Agung Minta Optimalkan Ungkap Korupsi

Oleh : | 23 Oktober 2025 | Dibaca : 1161 Pengunjung


Kajati Bali Resmi Dilantik, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum dengan Keadilan Bernurani dan Mengoptimalkan Ungkap Korupsi



Kamis, 23 Oktober 2025 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian yang mendalam dengan pertimbangan yang matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Chatarina Muliana menggantikan Ketut Sumedana, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumsel. Sebelum menjabat Kajati Bali, Chatarina Muliana pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Penunjukan Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 tahun 2025, yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Pejabat dan Ibu di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terdapat beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:

1. Menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana dan hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.

2. Menegakkan hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Pejabat baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme.
 


Oleh : | 23 Oktober 2025 Dibaca : 1161 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :