PENCARIAN
Baca Berita

Permohonan Pendampingan Hukum Proses Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PT. Bali Destinasi Lestari

Oleh : | 12 November 2025 | Dibaca : 159 Pengunjung


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan pendampingan hukum (legal assistance) atas permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pendampingan ini terkait proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Bali dengan PT. Bali Destinasi Lestari.

Kegiatan pembahasan draf PKS tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, pada hari Rabu, 12 November 2025.

Pendampingan hukum ini merupakan wujud peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan bahwa kerja sama yang akan dijalin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengamankan aset dan kepentingan hukum pemerintah daerah.

Rapat pembahasan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejati Bali, yang menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses legalitas perjanjian tersebut. Tampak hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Kolonel Kum Wirdel Boy, S.H., M.H., Koordinator, Ady Wira Bhakti, S.H., M.H., serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali.

Dalam pertemuan tersebut, tim JPN Kejati Bali secara aktif memberikan masukan, koreksi, dan pendapat hukum (legal opinion) terhadap klausul-klausul yang tercantum dalam draf PKS. Fokus utama adalah untuk memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan negara. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan PKS antara Pemprov Bali dan PT. Bali Destinasi Lestari dapat terwujud secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
 


Oleh : | 12 November 2025 Dibaca : 159 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :