PENCARIAN
Baca Berita

Sosialisasi Penerapan KUHAP Secara Daring

Oleh : | 09 Desember 2025 | Dibaca : 163 Pengunjung


SONGSONG ERA BARU HUKUM ACARA, KEJATI BALI IKUTI SOSIALISASI PENERAPAN KUHAP SECARA DARING

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru secara virtual (video conference), pada hari ini, Selasa, 9 Desember 2025.

Kegiatan yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., Para Asisten, dan Para Kasi, diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi D.K. Jakarta ini mengusung tema "Menyambut KUHAP Baru Pasca Pengesahan".

Partisipasi jajaran Kejati Bali dalam sosialisasi ini merupakan wujud kesiapan institusi dalam menyamakan persepsi dan pemahaman terkait transformasi hukum acara pidana nasional.

Acara dibuka dengan penyampaian Keynote Speech oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang memaparkan materi mengenai Rencana Strategi Kejaksaan RI dalam Menyongsong Penerapan KUHAP Baru.

Dalam sosialisasi ini, dihadirkan sejumlah narasumber ahli untuk membedah berbagai aspek krusial dalam KUHAP baru melalui sesi diskusi panel, antara lain:
1. Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS. (Anggota Komisi III DPR RI), yang membahas Politik Hukum Pembentukan KUHAP Baru.
2. Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Guru Besar FH UII & Tim Penyusun KUHAP), yang mengulas tentang kebaruan sistem koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik.
3. Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI & Tim Penyusun KUHAP), yang memaparkan materi alternatif penyelesaian perkara pidana serta hukum acara pidana terhadap korporasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali dapat memahami urgensi perubahan dan mekanisme teknis dalam KUHAP baru, sehingga penegakan hukum di wilayah hukum Bali dapat berjalan efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan.


Oleh : | 09 Desember 2025 Dibaca : 163 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :