PENCARIAN
Baca Berita

Perkuat Sinergi Penegakkan Hukum, Wakajti Bali Mengikuti Penandatanganan MoU Jaksa Agung-Kapolri serta Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Oleh : | 16 Desember 2025 | Dibaca : 209 Pengunjung


Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Wakajati Bali Mengikuti Penandatanganan MoU Jaksa Agung-Kapolri serta Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang dirangkai dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Bapak Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., beserta para Asisten dan Kabag TU dari ruang vicon Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Acara tingkat nasional ini menjadi momentum strategis dalam menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) menjelang pemberlakuan efektif KUHP Nasional pada tahun 2026. Agenda utama diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung dan Polri, disaksikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung dan Kapolri menekankan pentingnya kolaborasi institusional dalam menghadapi tantangan penegakan hukum modern serta transisi menuju paradigma hukum pidana nasional yang lebih humanis dan restoratif.

Sesi sosialisasi menghadirkan narasumber pakar hukum pidana terkemuka untuk membedah substansi regulasi baru tersebut, antara lain:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang memaparkan arah kebijakan pidana baru.
2. Irjen Pol. Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., yang membahas perspektif penyidikan Polri.
3. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang mengulas secara mendalam filosofi dan konstruksi pasal-pasal krusial dalam KUHP Baru.


Oleh : | 16 Desember 2025 Dibaca : 209 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :