PENCARIAN
Baca Berita

Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP

Oleh : | 22 Desember 2025 | Dibaca : 147 Pengunjung


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar diskusi panel strategis bertajuk "Penanganan Perkara Korupsi Dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP" di Auditorium S.T. Burhanuddin, Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini diinisiasi untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum menghadapi transisi regulasi pidana nasional yang baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., membuka ruang diskusi ini dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Bapak Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., yang memberikan pidato kunci (Keynote Speech) terkait arah kebijakan penuntutan pidana khusus di masa transisi hukum.

Forum ini menjadi krusial mengingat adanya pergeseran paradigma dalam KUHP dan KUHAP baru yang menuntut adaptasi strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk membedah isu tersebut secara komprehensif, Kejati Bali menghadirkan empat narasumber ahli dari unsur eksekutif, yudikatif, dan akademisi, yaitu:
* Bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum), yang memaparkan tinjauan filosofis dan sosiologis pembaruan hukum.
* Bapak Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung), yang membahas perspektif penerapan hukum di ranah pengadilan.
* Bapak Riono Budi Santoso, S.H., M.A. (Direktur Penuntutan pada Jampidsus), mengurai teknis penuntutan perkara korupsi.
* Bapak Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (Akademisi UGM), memberikan analisis kritis hukum pidana.

Diskusi ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan se-Bali serta perwakilan aparat penegak hukum terkait. Output dari kegiatan ini diharapkan menjadi referensi taktis bagi para jaksa dalam menangani perkara korupsi secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan sesuai semangat pembaruan hukum nasional.


Oleh : | 22 Desember 2025 Dibaca : 147 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :