PENCARIAN
Baca Berita

Perkuat Sinergi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, Kajati Bali Terima Audiensi Kepala OJK Provinsi Bali

Oleh : | 13 April 2026 | Dibaca : 121 Pengunjung


Perkuat Sinergi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, Kajati Bali Terima Audiensi Kepala OJK Provinsi Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana, S.H., M.H. menerima audiensi resmi dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Bapak Parjiman, beserta jajaran direktur OJK Provinsi Bali di Ruang Lounge Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin, 13 April 2026.

Kajati Bali didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., Asisten Intelijen Kejati Bali, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali, Bapak Nusirwan Sahrul, S.H., M.H.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh kekhidmatan.

Kedua belah pihak membahas penguatan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Bali dan OJK Provinsi Bali dalam pengawasan sektor jasa keuangan, pencegahan tindak pidana di bidang perbankan, investasi, dan fintech, serta penanganan perkara perdata dan pidana yang menyangkut industri keuangan di Bali.

Kajati Bali menyampaikan kesiapan penuh Kejaksaan Tinggi Bali untuk memberikan dukungan hukum, intelijen, dan penuntutan kepada OJK. “Kejaksaan siap menjadi mitra strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat Bali dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Kepala OJK Provinsi Bali menyampaikan apresiasi tinggi atas sambutan dan komitmen Kejaksaan. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi kedua institusi untuk meningkatkan koordinasi penindakan, pertukaran data intelijen, serta sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang kepatuhan regulasi keuangan maupun pelatihan bagi aparatur kedua belah pihak.

Pertemuan ditutup dengan foto bersama untuk terus mempererat sinergi Kejaksaan Tinggi Bali dengan OJK Provinsi Bali demi terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat, aman, dan berkeadilan di Provinsi Bali.


Oleh : | 13 April 2026 Dibaca : 121 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :