PENCARIAN
Baca Berita

Tim Intelijen Kejari Buleleng Bersama Jaksa Eksekutor dan Polres Buleleng Berhasil Amankan DPO atas nama A.S.

Oleh : | 04 Juni 2026 | Dibaca : 120 Pengunjung


Pada 4 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan Tim Polres Buleleng berhasil mengamankan terpidana atas nama A. S., yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buleleng. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Terpidana A. S. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sebelumnya, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Buleleng. Dalam proses pencarian, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng secara intensif melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keberadaan terpidana. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya keberadaan terpidana berhasil terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."
 


Oleh : | 04 Juni 2026 Dibaca : 120 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :