Oleh : | 09 September 2020 | Dibaca : 859 Pengunjung
|
Tim Gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali melakukan Penangkapan terhadap Harijanto Karjadi di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020 oleh Jaksa pada Kejati Bali di Lapas Kerobokan Badung.
Adapun terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Oleh : | 09 September 2020 Dibaca : 859 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
119Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
118Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
120Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
115Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan