Oleh : | 24 Agustus 2021 | Dibaca : 1928 Pengunjung
|
Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH., membacakan Tuntutan terhadap terdakwa I Nyoman Ardika dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring. Terdakwa I Nyoman Ardika dituntut pidana melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan penjara dengan barang buktu 0,75 gram sabu dan 121 butir (36,57 gram) ekstasi
#KejaksaanRI
#JaksaKita
#JaksaSahabatMasyarakat
Oleh : | 24 Agustus 2021 Dibaca : 1928 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
128Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
143Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
142Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
129Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan