Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 | Dibaca : 568 Pengunjung
|
Tim Kejati Bali & Tim KPK RI melakukan Pengamanan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah TA. 2008 - 2009 pada tanggal 6 Februari 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 106.861.624.800,- An. Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dihukum 18 tahun penjara, denda Rp.500.000.000,- dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800,-
Oleh : kejatibali | 06 Februari 2019 Dibaca : 568 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
124Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
137Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
138Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
123Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan