Oleh : | 25 Oktober 2021 | Dibaca : 12792 Pengunjung
|
Terdakwa Mukhtar dan Terdakwa Fajlin mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim yang mengadili kedua terdakwa atas ditemukannya 989, 45 gram sabu di terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Fajlin dan Mukhtar dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda 1,5 milyar subsidiair 3 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 16 tahun penjara.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@wakiljaksaagung
@pidumkejagung
@kejari_denpasar
@kejari_buleleng
@kejaksaannegerijembrana
@kejaritabanan
@kejaribadung
@kejari_bangli
@kejarigianyar
@kejari_karangasem
@kejari_klungkung
@cabjarinusapenida
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 25 Oktober 2021 Dibaca : 12792 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
130Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
145Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
144Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
129Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan