Oleh : | 12 April 2022 | Dibaca : 1130 Pengunjung
|
Tim Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan, SH., Dkk pada sidang hari Selasa, 12 April 2022 menghadirkan 2 orang saksi yaitu Dewa Putu Sukadana selaku Wakil Kepala Cabang BPD Bali cabang Badung saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang BPD Bali Cabang Badung dan I Wayan Sutela Negara selaku Kepala SKAI dan Anti Fraud BPD Bali.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa karena telah melakukan intervensi dalam beberapa pencairan kredit di Bank BPD Bali Cabang Badung.
Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa diajukan ke persidangan tipikor dengan dakwaan berlapis karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung di Kuta yang merugikan Keuangan Negara/ Keuangan Daerah sebesar Rp4.431.222.770,02 (empat miliar, empat ratus tiga puluh satu juta, dua ratus dua puluh dua ribu, tujuh ratus tujuh puluh rupiah, nol dua sen) melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP
Oleh : | 12 April 2022 Dibaca : 1130 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
131Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
147Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
131Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan