Oleh : | 15 April 2022 | Dibaca : 676 Pengunjung
|
Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali selaku Kuasa Penggugat dalam hal ini PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero/ Indonesia Tourism Indonesia (ITDC), bagian legal dan keuangan serta operasional dari PT. ITDC menghadiri Persidangan Gugatan Perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 13 April 2022. Hadir pula tergugat PT. Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP) diwakili direktur utamanya dan turut tergugat I PT. Bank Viktoria Internasional yang diwakili oleh kuasanya sedangkan turut tergugat II tidak hadir karena kuasanya belum menerima surat kuasa mediasi.
Hakim tunggal selanjutnya menyampaikan hal-hal dari suatu mediasi yang bertujuan ntuk mencari kata sepakat atau perdamaian dengan prinsip " win-win solution" dan diharapkan para pihak menyampaikan apa yang menjadi keinginannya dalam bentuk resume mediasi. Resume mediasi tersebut agar disampaikan dalam sidang penundaan minggu depan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022. Khusus untuk tergugat II yg tidak hadir maka hakim mediasi melalui juru sita dalam akan melakukam pemanggilan dengan diberi catatan agar tergugat II menyiapkan juga resume mediasi.
Oleh : | 15 April 2022 Dibaca : 676 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
130Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
146Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
131Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan