Oleh : | 21 April 2022 | Dibaca : 624 Pengunjung
|
Rabu, 20 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, meresmikan Rumah Restorative Justice Kejari Klungkung yang diberi nama Balai Restorative Justice Kertha Gosa. Hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice yang Ketiga di Propinsi Bali ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede, SH. MHum, Bupati dan Wakil Bupati Klungkung , I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung, Kepala Rutan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Kabupaten Klungkung.
Kajati Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang tersebut , untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan Rumah Keadilan Restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan. Bagi masyarakat Kabupaten Klungkung, semoga melalui rumah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Kajati Bali meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Klungkung untuk, menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah restoratif justice ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Oleh : | 21 April 2022 Dibaca : 624 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
132Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
147Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan