Oleh : | 14 Juli 2022 | Dibaca : 654 Pengunjung
|
Penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) “DGR”
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 13 Juli 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap I) Tipikor dan TPPU atas nama tersangka “DGR” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Berkas perkara dimaksud disusun oleh Penyidik setelah serangkaian pemeriksaan dengan total 15 Saksi, dan 2 Ahli yakni ahli pidana dan ahli TPPU.
Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas tahap pertama , Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil, untuk menentukan berkas perkara tersebut sudah lengkap ataupun tidak. Apabila berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum terhadap berkas perkara ditemukan adanya kekurangan, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberitahukan hal tersebut kepada penyidik, dan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya penyerahan tahap pertama, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara tersebut disertai petunjuk yang harus dilengkapi.
Oleh : | 14 Juli 2022 Dibaca : 654 Pengunjung
Pengarahan Perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
157"Jaga Soliditas & Integritas!” Pesan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono Usai Disambut Hangat oleh Jajaran
138Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Bali mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh insan pendidikan di Indonesia
139Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026
133Asisten Pengawasan Kejati Bali Gelar Inspeksi Khusus di Kejari Karangasem