Oleh : | 24 Januari 2022 | Dibaca : 255 Pengunjung
Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan surat edaran menghimbau kepada seluruh pegawai baik di Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Se-Bali untuk melaporkan LHKPN dan LHKASN melalui Aplikasi E-LHKPN dan Aplikasi SIHARKA yang dimulai pelaporannya mulai bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
Bagi pegawai yang tidak melaksanakan kepatuhan melaporkan atau keterlambatan penyampaian laporan LHKPN dan LHKASN akan dikenakan sanksi berupa pemeriksaan Fungsional sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor: B-149/H/Hjw/11/2021 tanggal 12 November 2021 perihal Kepatuhan LHKPN.
Oleh : | 24 Januari 2022 Dibaca : 255 Pengunjung
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Darurat
255Pengumuman Lokasi Tes Kesehatan SKB Non CAT Tahun 2024
255Pembukaan Seleksi CASN Tahun 2024
255Pembukaan Seleksi CASN Tahun 2023
255Cara Mendaftar Pegawai Kejaksaan RI