
Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali selaku Kuasa Penggugat dalam hal ini PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero/ Indonesia Tourism Indonesia (ITDC), bagian legal dan keuangan serta operasional dari PT. I

Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, telah dilaksanakan monitoring terhadap

Kegiatan Pimpinan Kejati Bali, Kamis, 14 April 2022, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, bertempat di Puri Agung Blahbatuh Gianyar, menghadiri penganug

Sidang yang dilaksanakan pada Kamis 14 April 2022 dengan agenda pembacaan putusan, Terdakwa I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol telah terbukti melanggar Pasal 50, Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b UU nomor 39 tahun

Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Kejaksaan RI untuk tidak memposting konten media sosial yang menunjukkan gaya hidup berlebihan untuk menghindari adanya kesenjangan sosial di masyarakat. H