Oleh : | 13 Juni 2024 | Dibaca : 342 Pengunjung
|
Kamis, 13 Juni 2024, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual, didampingi Para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karangasem juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), kali ini sebanyak 1 perkara, dengan rincian yaitu tersangka IKS, seorang pekerja pemecah batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian di Kecamatan Selat, Karangasem, terhadap saksi IGAAW, dimana saksi kehilangan HP Vivo Y33s saat bermain layangan dan tersangka yang menemukan hp tersebut tidak jujur mengakui mengambil hp saksi hingga akhirnya baru mengakui setelah dipertemukan dengan pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf kepada saksi korban.
Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Handphone yang diambil tersangka telah kembali dan menjadi barang bukti dalam perkara ini;
- Saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 6 Juni 2024 dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
Oleh : | 13 Juni 2024 Dibaca : 342 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Menerima Audiensi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali terkait Pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Keadilan Restoratif
166Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
172Dorong Efektivitas Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Bali Pimpipn Koordinasi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat
167Perkuat Kolaborasi Antar Instansi, Kajati Bali Menerima Audiensi dari Danlanal Denpasar dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai
154Pengarahan Diirektur C JAM-Pidum dalam Rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali