Oleh : | 17 September 2024 | Dibaca : 299 Pengunjung
![]() |
Selasa, 17 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan penghentian perkara secara humanis berdasarkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Badung.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Oharda pada JAM-Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H., Koordinator, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan jajaran.
Adapun alasan dilakukannya Restoratif Justice yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tersangka telah berupaya mengembalikan kerugian dari korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4. Saksi korban CAT sudah memaafkan tersangka RGPP dan melakukan perdamaian dengan tersangka yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian.
Oleh : | 17 September 2024 Dibaca : 299 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Menerima Audiensi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali terkait Pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Keadilan Restoratif
135Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
133Dorong Efektivitas Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Bali Pimpipn Koordinasi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat
134Perkuat Kolaborasi Antar Instansi, Kajati Bali Menerima Audiensi dari Danlanal Denpasar dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai
126Pengarahan Diirektur C JAM-Pidum dalam Rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali