PENCARIAN
Baca Berita

Ibu Rumah Tangga Menyesal Mencuri Dompet, Jampidum Menyetujui Penghentian Perkara dari Kejari Badung dengan Humanis

Oleh : | 17 September 2024 | Dibaca : 299 Pengunjung


Selasa, 17 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan penghentian perkara secara humanis berdasarkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Badung.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Oharda pada JAM-Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H., Koordinator, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan jajaran.

Adapun alasan dilakukannya Restoratif Justice yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tersangka telah berupaya mengembalikan kerugian dari korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4. Saksi korban CAT sudah memaafkan tersangka RGPP dan melakukan perdamaian dengan tersangka yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian.


Oleh : | 17 September 2024 Dibaca : 299 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :