Oleh : | 05 Februari 2025 | Dibaca : 212 Pengunjung
![]() |
Rabu, 5 Februari 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., Koordinator beserta para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan jajaran Direktorat A pada JAM-Pidum, kali ini total sebanyak 1 perkara, dimana tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, semua dilakukan pada tanggal 22 Januari 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Badung.
![]() |
![]() |
Oleh : | 05 Februari 2025 Dibaca : 212 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Menerima Audiensi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali terkait Pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Keadilan Restoratif
135Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
133Dorong Efektivitas Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Bali Pimpipn Koordinasi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat
134Perkuat Kolaborasi Antar Instansi, Kajati Bali Menerima Audiensi dari Danlanal Denpasar dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai
126Pengarahan Diirektur C JAM-Pidum dalam Rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali