Oleh : | 30 April 2025 | Dibaca : 150 Pengunjung
![]() |
Rabu, 30 April 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Koordinator beserta para Kasi melaksanakan pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dihadapan jajaran Direktorat A pada JAM-Pidum. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Direktur A kali ini total sebanyak 1 perkara, dimana tersangka MT disangka melanggar pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dimana motor Honda Vario Tahun 2013 Warna Putih milik saksi korban LS dicuri oleh tersangka saat korban membeli batagor.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara
Korban dan Tersangka.
![]() |
![]() |
Oleh : | 30 April 2025 Dibaca : 150 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Menerima Audiensi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali terkait Pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Keadilan Restoratif
135Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
133Dorong Efektivitas Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Bali Pimpipn Koordinasi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat
134Perkuat Kolaborasi Antar Instansi, Kajati Bali Menerima Audiensi dari Danlanal Denpasar dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai
126Pengarahan Diirektur C JAM-Pidum dalam Rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali