Oleh : | 07 Juli 2025 | Dibaca : 129 Pengunjung
![]() |
Senin, 7 Juli 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., dan Para Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Kasubdit pada Direktorat A pada JAM-Pidum, dimana untuk perkara dari Kejaksaan Negeri Denpasar, tersangka AMN disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian, dengan cara terdakwa mengambil HP milik saksi korban.
Tersangka telah meminta maaf kepada saksi korban dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan memaafkan.
Masing-masing perkara tersebut didukung dan disepakati oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
![]() |
![]() |
Oleh : | 07 Juli 2025 Dibaca : 129 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Menerima Audiensi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali terkait Pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Keadilan Restoratif
135Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
133Dorong Efektivitas Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Bali Pimpipn Koordinasi di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat
134Perkuat Kolaborasi Antar Instansi, Kajati Bali Menerima Audiensi dari Danlanal Denpasar dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai
126Pengarahan Diirektur C JAM-Pidum dalam Rangka Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali