PENCARIAN
Baca Berita

Apel Gelar Pasukan Kodam IX/Udayana Bersama Kejati Bali, ejati NTB dan Kejati NTT dalam RRangka Persiapan Pengamanan TNI Kepada Kejati Kejari Se-Bali Nusra

Oleh : | 28 Juli 2025 | Dibaca : 248 Pengunjung


Senin, 28 Juli 2025, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka kesiapan pengamanan TNI kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Bali Nusra.

Apel gelar Pasukan dipimpin oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati NTB Wahyudi, S.H.,M.H., Kajati NTT Zet Tadung Allo,S.H.,M.H. yang diikuti oleh prajurit TNI dan pegawai Kejaksaan Tinggi Bali. Apel gelar Pasukan juga dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Kodam IX/Udayana beserta Dandim Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, Pejabat Utama (PJU) Kejati Bali beserta Kajari Se-Bali, yang diikuti secara virtual oleh PJU Kejati NTB, NTT, para Kajari se-Nusa Tenggara, Para Dandim se-Nusa Tenggara. Dalam apel gelar pasukan ini juga
digelar beberapa kendaraan operasional pendukung dari Kejati dan alutsista satuan Kodam, Lanal dan Lanud.

Dalam Amanatnya Kajati Bali menyampaikan “Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini sebagai wujud nyata kolaborasi / Sinergitas kelembagaan, sekaligus penyerahan personil yang akan ditugaskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, NTB dan NTT, yang tujuan untuk memperkuat penegakan hukum, yang akan menjadi bagian organik dari Asisiten Pidana Militer sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perpres 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan, diperkuat dengan Perja No. PER 006/A/JA/07/2017; mengenai kedudukan Jaksa Agung Pidana Militer”.

Sedangkan Pangdam IX/Udayana dalam amanat menyampaikan “bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI, yang bertujuan mendukung keamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi personel, objek,maupun operasi terpadu jika dibutuhkan. Peran TNI bersifat mendukung Kejaksaan secara terbatas dan sesuai dengan koridor hukum, terutama dalam hal pengamanan objek dan personel serta kegiatan operasi bersama apabila dibutuhkan.
 


Oleh : | 28 Juli 2025 Dibaca : 248 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :