Oleh : | 23 Juni 2023| Dibaca : 100 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., meresmikan Rumah Restorative Justice Griya Rembug Adyaksa di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Jembrana. Acara peresmian rumah keadilan tersebut ditandai penandatanganan prasasti yang dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnatha Jembrana oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Hadir pula mendampingi Kajati Bali, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Mieke Saliama, S.H., M.H,, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Denny Achmad, S.H., M.H., Asisten Pengawasan, Susilo, S.H., M.H., pejabat Forkopimda Kabupaten Jembrana, Camat, Majelis Desa Adat serta perbekel/lurah se-Jembrana. Dalam sambutannya, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Keberadaan Rumah Restorative Justice di masing-masing desa/kelurahan di daerah Jembrana diharapkan dapat menjangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi ditengah masyarakat. Dan juga lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Kedepan diharapkan kegiatan Restorative Justice ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh : | 23 Juni 2023 Dibaca : 100 Pengunjung