PENCARIAN
Baca Berita

Narasumber Sosialisasi KUHP Baru, Kajati Bali Memaknai KUHP Baru sebagai Langkah Perbaikan Hukum Pidana di Indonesia yang Lebih Progresif dan Sesuai Perkembangan Zaman

Oleh : | 06 Maret 2025 | Dibaca : 1055 Pengunjung


Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menjadi Keynote Speaker dalam seminar hukum bertajuk “Sosialisasi KUHP Baru” yang diselenggarakan LBH Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, pada hari Kamis, 6 Maret 2025. Adapun kegiatan ini dihadiri ratusan peserta yang berlatar belakang para pengacara dan mahasiswa serta para dosen senior.

Kajati Bali menyampaikan perkembangan Hukum Pidana Indonesia mulai dari Code Penal Prancis Tahun 1810 dengan Asas Konkordansi masuk ke Belanda menjadi Wet Book Van Staraaft Recht (WvS) di Belanda Tahun 1881 kemudian dengan dekolonialisasi ke Hindia Belanda atau Indonesia Tahun 1918, yang ditempat asalnya sudah berkali2 dilakukan perubahan, sementara Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan, sehingga kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan awal Tahun 2026 harus kita maknai dengan modernisasi hukum pidana nasional Indonesia.

Kajati Bali menambahkan bahwa kehadiran pasal 132 KUHP harus dimaknai secara harpiah bahwa proses penyidikan dan penuntutan adalah bagian satu kesatuan yang utuh mempertanggungjawabkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi penegakan hukum dan masyarakat. Asas Dominus Litis yang berlaku universal di dunia ini, jangan diartikan sempit, jangan diartikan seolah-olah Jaksa mau mengambil bagian proses penyidikan, disini justru membantu proses penyidikan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana Asas Hukum Pidana kita.

Kajati Bali menekankan bahwa peran Hakim Komisaris sangat penting dalam menentukan layak dan tidaknya perkara naik ke tingkat penuntutan dan peradilan, sehingga ke depan lembaga peradilan tidak dapat diajukan sebagaimana saat ini bisa diajukan berkali-kali yang justru memperpanjang proses hukum itu sendiri semakin tidak berkepastian.

Sebagai penutup, Kajati Bali berharap bahwa kehadiran KUHP baru jangan dianggap sebagai hal yang menyulitkan atau sebagai tantangan justru akan lebih mempermudah proses penegakan hukum dengan hukum yang lebih dinamis, harmonis dan modern di masa yang akan datang.
 


Oleh : | 06 Maret 2025 Dibaca : 1055 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :