Oleh : | 05 Februari 2022 | Dibaca : 819 Pengunjung
|
Setelah mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum, Jumat tanggal 04 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, Terpidana I Wayan Sujena berhasil dieksekusi ke Lapas Kerobokan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021.
Eksekusi Terpidana I Wayan Sujena didahului penangkapan yang dilakukan JPU beserta tim yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, SH.MH.Penangkapan terpidana I Wayan Sujena dilakukan oleh karena Terpidana telah secara patut dipanggil sejak bulan Oktober 2021 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021, namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan dikarenakan masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya. Hingga pada bulan Januari 2022, JPU mendapatkan informasi bahwa Terpidana I Wayan Sujena telah sehat sehingga JPU menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara terhadap dirinya, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan Panggilan tersebut. Sejak hari Kamis, 3 Pebruari 2022, JPU bersama tim telah melakukan pemantauan di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat tinggal Terpidana I Wayan Sujena. Pada hari Jumat, 4 Pebruari 2022, JPU mendapatkan informasi dari Pihak Kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud. Dalam perjalanannya, Terpidana I Wayan Sujena dihentikan oleh pihak Kepolisian dan setelah memastikan identitas adalah benar I Wayan Sujena yang merupakan terpidana yang sedang dicari keberadaannya oleh JPU, pihak kepolisian kemudian mengamankan Terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada JPU untuk dilakukan penangkapan. JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali kemudian membawa Terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun atas perbuatan Penipuan yang dilakukannya.
Oleh : | 05 Februari 2022 Dibaca : 819 Pengunjung
Kejati Bali Berpartisipasi di Kongres Dunia Probation dan Parole ke-7
125Jaksa Masuk Sekolah di SMK PGRI 4 Denpasar: Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Siswa Kelas X
132Kejati Bali Mengikuti Pengarahan Virtual dari JAMINTEL mengenai PAM SDO dan PAM PP
123Tiga Perkara, Satu Semangat : Demi Keadilan yang Memulihkan
123Kejati Bali Gelar Rapat Perkembangan Pendampingan Hukum Proyek PSEL Pelindo